Bandara Hanandjoeddin Belitung Mulai Wajibkan Penumpang Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

SUARATERKINI, Tanjungpandan – Bandara Internasional HAS Hanandjoeddin Belitung, Provinsi Bangka Belitung, mulai kemarin (1/8) mewajibkan penumpang maskapai di bandara tersebut untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor 847 Tahun 2021 Tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Udara Yang Terintegrasi Dengan Aplikasi PeduliLindungi, Bandara H.AS. Hanandjoeddin wajib memberlakukan kebijakan validasi dokumen kesehatan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi di area Check In mulai Minggu (1/8).

Executive General Manager Bandara H.AS. Hanandjoeddin, Untung Basuki mengatakan pihaknnya mewajibkan kepada para calon penumpang untuk menginstal aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh melalui PlayStore maupun iOS sebelum melakukan penerbangan.

“Aplikasi PeduliLindungi terintegrasi dengan sistem satu data vaksinasi nasional serta ‘New All Record’ Kementerian Kesehatan yang terhubung dengan 742 fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia,” ujar Untung kepada Suaraterkini, Senin (2/8).Pihaknya menjelaskan, langkah pertama dalam penggunaan Aplikasi PeduliLindungi yaitu dengan cara klik Paspor Digital, kemudian klik Hasil Test Covid19 yang selanjutnya calon penumpang akan mendapatkan barcode. Barcode tersebut dapat langsung penumpang scan di fasilitas barcode scaner yang telah disediakan di Bandara H.AS. Hanandjoeddin.

BACA JUGA:  Rektor Universitas Trilogi Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

“Setelah penumpang melakukan scan akan muncul 2 jenis tampilan hasil validasi, yaitu “layak terbang” berwarna hijau dan “tidak layak terbang” berwarna merah. Calon penumpang yang mendapatkan hasil validasi “layak terbang” apabila telah melakukan vaksinasi minimal dosis 1 dan hasil RT PCR negatif calon penumpang dalam kurun waktu 2×24 jam sebelum keberangkatan dan terdeteksi di aplikasi PeduliLindungi,” jelas Untung.

Sementara penumpang akan mendapatkan validasi “tidak layak terbang” apabila sertifikasi vaksin atau data hasil tes Covid-19 sesuai yang dipersyaratkan, belum terinput. Selanjutnya, bagi calon penumpang yang mendapatkan hasil tidak layak terbang akan dilakukan validasi manual oleh KKP.

Data hasil tes Covid-19 akan terdeteksi oleh aplikasi PeduliLindungi setelah fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) lokasi test telah melakukan entry data hasil pemeriksaan ke dalam sistem New All Record (NAR) Kementrian Kesehatan. Hal ini diharapkan untuk mencegah praktik pemalsuan dan penipuan hasil tes Covid 19 dan sertifikat vaksin yang banyak terjadi.

“Calon Penumpang kami himbau agar melakukan test Covid 19 di fasilitas pelayanan kesehatan yang sudah terdaftar dan terintegrasi ke dalam sistem Informasi satu data Covid-19 PeduliLindungi,” tegas Untung. (wil)