7 Tokoh Nasional Bedah Buku Memberantas Korupsi Sembari Korupsi

AdvertisementAds

Suaraterkini.com — Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka. Penelusuran aliran uang, pembongkaran tindak pidana asal, pihak yang menikmati hasil kejahatan, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses hukum harus diusut dalam satu rangkaian.

Pandangan itu mengemuka dalam bedah buku *”Memberantas Korupsi Sembari Korupsi”* yang digelar *Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak)* di Jakarta, Senin (10/8/2026). Tujuh pembicara menyoroti perkara korupsi dari berbagai sudut, dengan satu tuntutan sama: proses hukum yang menyeluruh.

*”Bongkar Korupsinya, Jangan Hanya Orangnya”*

Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) *Yenti Garnasih* menjadi salah satu pembicara yang paling tegas. Ia mendorong aparat tidak hanya mengejar nama yang sudah jadi tersangka. “Yang paling penting adalah membongkar korupsi itu sendiri,” kata Yenti.

Menurutnya, TPPU tidak berdiri sendiri. “Kalau peristiwanya selalu harus ada tindak pidana asal baru ada tindak pidana TPPU,” ujarnya. Namun ia menekankan, pelaku TPPU belum tentu pelaku tindak pidana asalnya.

Yenti mengusulkan pendekatan lebih aktif. Penyidik tak perlu menunggu tindak pidana asal terbongkar untuk menelusuri dugaan pencucian uang. Kekayaan yang tidak sesuai profil bisa jadi pintu masuk.

BACA JUGA:  Barudak Situ Gede "Belajar Kampanye Lingkungan" Sejak Dini

“Ketika ada pihak-pihak tertentu yang pada dirinya ada harta kekayaan yang tidak sesuai dengan jati dirinya, itu kita masuk sudah ada indikasi TPPU,” katanya.

Sumber informasi bisa dari PPATK, transaksi mencurigakan, atau LHKPN. Ia juga mengingatkan agar aparat tidak terpaku pada tersangka yang sudah diketahui. “Jangan fokus kepada tiga ini saja. Tidak bisa,” ujarnya. Jika berhenti di situ, jaringan tindak pidana asal dan pihak penerima manfaat tak akan pernah terungkap.

*Penguatan Kelembagaan dan Kepastian Hukum*

Mantan Pimpinan KPK *Saut Situmorang* menyoroti sisi kelembagaan. Ia menilai kewenangan KPK berdasarkan Pasal 10A UU KPK harus digunakan saat ada alasan hukum untuk mengambil alih perkara. Pemerintah, kata Saut, perlu mengembalikan kekuatan KPK.

Selain kewenangan, ia menekankan 4 indikator pengawasan: *transparansi, akuntabilitas, bebas konflik kepentingan, dan fairness*.

Pakar hukum pidana UMJ *Chairul Huda* mengingatkan agar pemberantasan korupsi tidak jadi “pisau” untuk semua kejahatan ekonomi. Kasus lingkungan, perbankan, kehutanan yang sudah punya pidana khusus jangan dipaksa masuk ranah korupsi.

BACA JUGA:  Ridwan Kamil: Korpri Harus Dinamis Inovatif Kolaboratif

Ia juga menyoroti perubahan pola suap. “Dulu orang menyuap untuk bebas, sekarang banyak orang menyuap supaya orang dihukum,” ujarnya. Praktik itu, kata Chairul, membuat hukum jadi alat mengubah posisi dalam persaingan kepentingan.

*Skala Prioritas hingga Audit Penegakan Hukum*

Jurnalis senior *Dahlan Iskan* mengusulkan strategi skala prioritas karena sumber daya terbatas. “Pemberantasan korupsi ini sudah sampai tahap kewalahan,” katanya. Prioritas pertama bisa diarahkan ke aparat penegak hukum dengan target 5 tahun. Ia mencontoh Hong Kong yang mencapai _tipping point_ saat konflik internal kepolisian terbuka.

Koordinator Kosmak *Petrus Selestinus* menyebut investigasi mereka menemukan benang merah antar-perkara. Salah satunya dugaan manipulasi kualitas batu bara yang merugikan negara sekitar Rp5 triliun dan telah naik ke tahap penyidikan Juli 2026. “Aparat tidak berhenti pada perkara yang sudah diketahui,” pintanya.

Perspektif konstitusi disampaikan mantan Hakim MK *Maruar Siahaan*. Ia mengingatkan Pasal 33 UUD 1945 soal SDA untuk kemakmuran rakyat. “Sumber daya alam yang tidak dikelola sesuai mandat konstitusi dapat berubah menjadi sumber korupsi,” ujarnya. Ia juga menekankan independensi pengadilan harus bebas dari sogok.

BACA JUGA:  Program Sharp Share Happiness Berikan Jutaan Rupiah untuk Konsumen Setianya

Pakar hukum pidana UI *Ganjar Laksamana Bonaprapta* menutup dengan usulan audit menyeluruh terhadap lembaga penegak hukum. “Dari rekrutmen sampai pelaksanaan putusan pengadilan, semuanya bermasalah,” katanya. Audit diperlukan untuk mengembalikan penegakan hukum ke jalurnya. Ia juga mempertanyakan dasar hukum *Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH)* yang dinilai belum memadai.

Dengan kata lain, negara harus mampu mengikuti jejak uang, membongkar tindak pidana asal, menguji kewenangan aparat, serta memastikan aset hasil kejahatan ditelusuri dan dipulihkan.