Kapal Cepat Express Bahari Patuhi Larangan Mudik

AdvertisementAds Sharp

SUARATERKINI, Tanjungpandan – Pengelola kapal cepat penumpang Express Bahari rute Tanjung Pandan menuju pelabuhan Pangkal Balam di Pulau Bangka patuhi aturan pemerintah terkait larangan mudik dengan berhenti beroperasi selama 6 sampai 17 Mei mendatang guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Kepala Cabang PT Sakti Inti Makmur (SIM) Belitung, yang mengoperatori Kapal Cepat Express Bahari, Ivan Febryanto mengatakan, tanggal 6 – 17 Mei 2021 Kapal cepat Express Bahari 3E Tidak Beroperasi/Off.

“Kapal akan diberangkatkan kembali dari Belitung tanggal 18 mei 2021, dan dari Bangka tanggal 19 mei 2021. Sementara untuk tiket yang sudah di beli bisa di “reschedule” atau di “refund”,” katanya kepada suaraterkini, Jumat (7/5).

Sementara itu, Kepala KSOP Kelas IV Tanjung Pandan, Anggiat Dauglas Silitonga melalui Petugas Lalu Lintas Angkutan Laut, Iswandi, mengatakan keputusan tersebut mempertimbangkan keputusan bersama Gubernur Provinsi Bangka Belitung beserta unsur lainnya tentang pencegahan dan pengendalian penyakit Covid-19 dalam rangka menghadapi hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah di wilayah itu.

BACA JUGA:  Ridwan Kamil: Tak Ada Lagi Zona Merah di Jabar

“Salah satu poin dalam kesepakatan tersebut diantaranya adalah larangan pemberlakuan larangan mudik lokal antar Bangka dan Belitung atau sebaliknya,” ujarnya.

Pihaknya memastikan, menjelang enam hari menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah tidak ada arus mudik di pelabuhan Tanjung Pandan. Namun walaupun tidak ada arus mudik, kegiatan lain di pelabuhan seperti bongkar muat bahan pokok tetap berjalan normal seperti biasanya.

“Untuk posko pelayanan terpadu tetap ada di gerbang pelabuhan yang melibatkan semua unsur. Sementara posko pengendalian mudik ada di dalam pelabuhan karena memang arus mudik tidak ada, sehingga kami sifatnya “stand by”,” tutup Iswandi. (wil)