SUARATERKINI, Jakarta – Stabilitas harga beras kembali menjadi perhatian serius pemerintah. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman meminta jajaran pimpinan baru Bapanas bekerja lebih tegas mengawal harga pangan, mencegah praktik mafia pangan, serta menindak pelanggaran yang berpotensi mengganggu keseimbangan pasar.
Pesan tersebut disampaikan Amran saat melantik tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Bapanas dalam acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Bapanas di Jakarta, Senin (14/9/2026).
“Tugasnya sederhana, tapi rumit. Stabilkan harga. Stabilkan harga, jangan ada mafia, khususnya beras fortifikasi, beras premium-medium,” tegas Amran.
Menurut Amran, kondisi pangan nasional saat ini berada dalam keadaan baik dan stabil. Namun, capaian tersebut tidak boleh membuat jajaran Bapanas lengah. Stabilitas yang telah terbangun harus dipertahankan sekaligus ditingkatkan melalui kerja keras, pengawasan, dan koordinasi yang konsisten.
“Sekarang dipertahankan dan ditingkatkan,” ujar Amran.
Amran secara khusus menyoroti pentingnya menjaga harga beras agar tetap berada dalam koridor yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, keseimbangan harga menjadi bagian penting dalam melindungi daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian kepada produsen dan pelaku usaha.
Ia meminta agar tidak terjadi kondisi harga beras yang merugikan salah satu pihak, baik konsumen maupun produsen. “Jangan lagi ada harga beras di atas HET, kemudian di bawah HPP. Kenal sama Bulog,” tegas Amran.
Karena itu, jajaran Bapanas diminta memperkuat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Perum Bulog, dalam menjalankan langkah stabilisasi.
Upaya tersebut tidak hanya menyangkut pengendalian harga di tingkat konsumen, tetapi juga memastikan ketersediaan pangan tetap terjaga dan harga di tingkat produsen memberikan kepastian usaha.
Selain stabilisasi harga, Amran memberikan perhatian khusus terhadap pengawasan beras fortifikasi. Ia meminta jajaran Bapanas tidak ragu mengambil tindakan terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk terkait perizinan.
“Terutama yang pelanggaran-pelanggaran fortifikasi, izin-izinnya. Bila melanggar, tidak usah ragu-ragu, cabut,” tegas Amran.
Menurutnya, penegakan regulasi merupakan bagian penting dari upaya memperkuat tata kelola pangan nasional. Pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah praktik yang dapat menciptakan distorsi pasar dan pada akhirnya mengganggu stabilitas harga pangan.
Ketegasan tersebut juga diharapkan memberikan kepastian bahwa seluruh pelaku usaha pangan menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelantikan tersebut, Amran melantik tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Madya berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Bapanas.
Ketiga pejabat tersebut yakni Mayjen TNI (Purn.) Ito Hedriarto, S.Sos., M.Sc. sebagai Sekretaris Utama Bapanas, Brigjen Pol. Hermawan, S.IK., M.M. sebagai Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, serta Aulia Sofian, Ph.D. sebagai Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi.
Pelantikan tersebut sekaligus menjadi momentum penguatan komitmen integritas di lingkungan Bapanas. Ketiga pejabat telah mengucapkan sumpah jabatan dan menandatangani Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen menjalankan tugas secara transparan, jujur, objektif, dan akuntabel.
Pakta Integritas antara lain memuat komitmen untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, tidak meminta maupun menerima pemberian yang tidak sesuai ketentuan, menghindari konflik kepentingan, serta menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Amran menegaskan, negara telah memberikan mandat kepada jajaran Bapanas untuk menjaga kepentingan pangan nasional. Mandat tersebut harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, termasuk menggunakan kewenangan secara tegas, terukur, dan tetap berpedoman pada regulasi.
Dengan penguatan jajaran pimpinan tersebut, Bapanas diharapkan semakin mampu menjaga stabilitas pangan nasional, terutama memastikan harga beras berada dalam koridor ketentuan pemerintah, melindungi kepentingan produsen dan konsumen, serta memperkuat pengawasan terhadap berbagai pelanggaran yang berpotensi mengganggu stabilitas pangan.


