SUARATERKINI, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan ini diambil dalam sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar di kantor layanan Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (19/3/2026).
“Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya laporan rukyat hilal, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Menteri Agama dalam konferensi pers usai sidang.
Sidang isbat tersebut turut dihadiri oleh Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, serta Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad, bersama berbagai unsur terkait.
Menteri Agama menjelaskan, keputusan penetapan 1 Syawal didasarkan pada dua pertimbangan utama, yakni hasil perhitungan hisab dan pemantauan hilal (rukyat).
Secara hisab, pada saat rukyat tanggal 29 Ramadan 1447 H atau bertepatan dengan 19 Maret 2026, posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia berada pada ketinggian antara 0,91 derajat hingga 3,13 derajat, dengan sudut elongasi antara 4,54 derajat hingga 6,1 derajat.
Namun, posisi tersebut dinilai belum memenuhi kriteria visibilitas hilal yang telah disepakati oleh negara anggota MABIMS (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), yakni tinggi minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
“Secara hisab, posisi hilal tersebut belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS,” jelasnya.
Selain perhitungan astronomi, keputusan juga didasarkan pada hasil rukyatulhilal yang dilakukan di berbagai daerah di Indonesia. Kementerian Agama mencatat pemantauan hilal dilakukan di 117 titik lokasi yang tersebar di seluruh wilayah Tanah Air.
“Pengamatan hilal telah dilakukan di 117 titik di seluruh Indonesia, dan laporan yang diterima serta dikonfirmasi menunjukkan bahwa tidak ada satu pun titik yang berhasil melihat hilal,” ungkap Menteri Agama.
Dengan demikian, bulan Ramadan digenapkan menjadi 30 hari (istikmal), sehingga Idulfitri ditetapkan jatuh pada hari Sabtu.
Pemerintah berharap keputusan ini dapat menjadi dasar kebersamaan umat Islam Indonesia dalam merayakan Idulfitri secara serentak.
“Kita berharap keputusan ini dapat menjadi simbol persatuan dalam menyongsong masa depan yang lebih baik,” ujar Menteri Agama.
Sidang isbat juga dihadiri oleh perwakilan duta besar negara sahabat, Mahkamah Agung, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Observatorium Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium Jakarta, para pakar falak, serta perwakilan ormas Islam dan perguruan tinggi.
Menteri Agama menegaskan bahwa sidang isbat merupakan bagian dari peran pemerintah (ulil amri) dalam memfasilitasi penentuan awal bulan kamariah, khususnya yang berkaitan dengan ibadah umat Islam secara luas.
Kementerian Agama juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat. Regulasi ini menegaskan integrasi metode hisab dan rukyatulhilal, sekaligus memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan kesatuan penetapan awal bulan hijriah secara nasional.
Selain itu, penetapan ini juga mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2004 tentang penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
“Sidang ini menjadi sarana musyawarah sekaligus upaya menjaga persatuan umat, agar terdapat ruang bersama dalam menentukan waktu pelaksanaan ibadah dan hari raya,” tandasnya.


