KPAI Berikan Apresiasi kepada Kemdikbud dan Tiga Kepala Dinas Pendidikan

AdvertisementAds

SUARATERKINI, Jakarta – Kebijakan belajar di rumah diterapkan sejumlah pemerintah daerah dalam menyikapi pandemi Covid-19 telah berjalan empat minggu.

Selama pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), ada beragam cara yang dilakukan guru dalam melaksanakan PJJ, yaitu berupa pembelajaran daring, link aplikasi belajar daring dan memberikan penugasan-penugasan kepada siswa.

Terkait dengan ratusan pengaduan yang diterima, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan anlisis dan kemudian menindaklanjuti ke instansi terkait, diantara Kemendikbud dan Dinas-dinas Pendidikan setempat, bahkan ada juga yang langsung mengontak Kepala Sekolah karena pengadu memberikan nomor seluler Kepala Sekolahnya.

Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan menyampaikan,” KPAI mengapresiasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang telah merespon suara para siswa yang “mengeluhkan” beratnya penugasan-penugasan dari para guru selama penerapan kebijakan belajar dari rumah, dengan membuat Surat Edaran (SE) terkait panduan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan membuat “rumah belajar Kemdikbud”.

Keluhan belajar daring yang meberatkan para orangtua menyediakan kuota internet juga akhirnya direspon dengan mengandeng TVRI dalam program “Belajar Dari Rumah” selama 3 bulan,” ungkapnya di Jakarta.

BACA JUGA:  Dosen Fikom UMB Ajak Pelajar Buat Konten Kreatif

KPAI juga mengapresiasi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur yang menindaklanjuti usulan KPAI untuk membuat Surat Edaran Panduan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang menyenangkan dan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.

Pemberian tugas wajib mempertimbangkan kondisi siswa dan tetap memenuhi hak-hak anak untuk bermain, istirahat cukup dan hak untuk sehat.

Komisioner KPAI berkomunikasi langsung dengan Kepala Dinas Pendidikan di tiga provinsi tersebut karena pengaduan tertinggi yang diterima KPAI memang berasal dari para siswa di jenjang SMA/SMK/MA, baik negeri maupun swasta yang kewenangannya berada di pemerintah provinsi dan para siswa dari ketiga provinsi tersebut menjadi pengadu yang terbanyak,” pungkasnya.