SUARATERKINI, Jakarta – Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait kental manis. BPOM melarang promosi dengan gambar anak di bawah 5 tahun dan klaim kental manis sebagai satu-satunya sumber gizi.
Mereka juga menetapkan takaran saji 15 – 30 gram per porsi dalam label kemasan, dengan periode penyesuaian hingga April 2024. Hal ini diatur dalam peraturan BPOM Nomor 21 dan 26 Tahun 2021.
Kurangnya optimalisasi implementasi yang sudah ada menginisiasi Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (KOPMAS) untuk meluncurkan platform Aduansalahsusu.id, sebuah website pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat.
Yuli Supriati, Sekjen KOPMAS, menjelaskan bahwa peluncuran platform Aduansalahsusu.id tidak hanya merupakan langkah untuk memberikan akses kepada masyarakat dalam melaporkan kesalahan konsumsi dan pelanggaran promosi kental manis, tetapi juga sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi kebijakan-kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat, Rabu (15/5/2024).
“Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap konsumsi kental manis dan meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat secara keseluruhan,” tegas Yuli.
Di kesempatan yang sama, Niti Emil selalu staf peneliti dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menggarisbawahi pentingnya memperhatikan siapa konsumen dari produk kental manis ini.
“Anak sudah pasti tidak bisa memilih, tentu ibu yang menentukan pilihan untuk anaknya, ibu yang memilihkan kental manis untuk anak. Ini yang harus diwaspadai,” ucap Niti Emil.
Emil menekankan bahwa konsumen seharusnya dapat berperan sebagai kontrol sosial, seperti yang dilakukan oleh KOPMAS. “Kesalahan promosi oleh influencer memiliki kontribusi dari produsen.
Oleh karena itu, platform Aduansalahsusu.id adalah bukti yang valid untuk pelaporan ke BPOM dan pemerintah. Masyarakat itu berhak melakukan pengawasan yang aktif, tetapi yang bertindak adalah regulator,” tambahnya.
Menanggapi masalah ini, Tia Rahmania, dosen psikologi dari Universitas Paramadina, menjelaskan, “Masih banyak orang tua yang memberikan kental manis sebagai minuman susu kepada anak, disebabkan karena anak terlanjur suka dan tidak mau diganti susu lainnya, atau karena anggapan orang tua bahwa kental manis dijadikan sebagai pengganti Air Susu Ibu (ASI) dan atau susu yang diformulasikan serta karena harganya murah.”
Dirinya menyoroti kesadaran masyarakat yang masih minim dalam memeriksa komposisi kemasan kental manis sehingga tidak menyadari tingginya kandungan gula di dalamnya.
Anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 dari Dapil Banten yang turut hadir juga menekankan bahwa masyarakat marjinal atau yang kesulitan akses informasi adalah kelompok yang rentan terhadap kesalahan konsumsi kental manis.
“Mungkin mereka terinformasi, tetapi tidak paham, lalu tetap memberikan kental manis untuk anak. Atau memang karena alasan ekonomi, memberikan kental manis karena lebih ekonomis, padahal ada jenis pangan lain yang memiliki kandungan nutrisi lebih baik dan juga ekonomis dan mudah didapatkan masyarakat,” tambahnya.
Penempatan produk kental manis yang masih banyak tidak sesuai, seperti ditempatkan di kelompok susu di supermarket dan minimarket, juga menjadi perhatian Tia. “Penempatan yang salah ini dapat menyesatkan konsumen dan memperkuat persepsi yang salah terhadap produk kental manis,” pungkas Tia.