Ketua MA Sampaikan Refleksi Kinerja Mahkamah Agung 2022

SUARATERKINI, Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) menggelar Konferensi Pers melalui Daring diawal tahun 2023 yang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., Selasa (03/01/2023).

Dalam pemaparannya Ketua MA Republik Indonesia membacakan secara jelas dan menyampaikan sejumlah pokok bahasan kepada awak media yang mengikuti secara Zoom metting guna disampaikan kepada masyarakat luas melalui media elektronik, media cetak dan media online.

“Setelah kita berjuang melawan pandemi Covid-19 yang banyak menelan korban jiwa, termasuk dikalangan warga peradilan. Sekarang, muncul persoalan yang tidak kalah beratnya. Dua orang
Hakim Agung dan beberapa pegawai Mahkamah Agung ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi” Jelasnya.

Mengawali pemaparannya, tidak lupa Ketua Mahkamah Agung juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang menimpa dua orang Hakim Agung dan beberapa Aparatur Mahkamah Agung tersebut.
“Peristiwa ini, sebagai pelajaran untuk upaya pembenahan di tubuh lembaga peradilan kedepan” imbuhnya.

Adapun Langkah-langkah Pemulihan untuk Kinerja dari MA RI menurut Ketua Mahkamah Agung antara lain :

1. Memberhentikan Sementara Hakim Agung dan Aparatur Mahkamah Agung yang diduga terlibat tindak pidana sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:  Kuis Xtravaganza dan FantAXIS : Pelanggan XL Asal Serang Raih Hadiah Puluhan Juta

2. Melakukan rotasi dan mutasi Aparatur di lingkungan Mahkamah Agung, khususnya yang terkait dengan bidang penanganan perkara.

3. Mahkamah Agung telah menerbitkan SK KMA Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti.

4. Setiap atasan langsung dari aparatur yang terlibat dugaan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana telah diperiksa sesuai dengan PERMA Nomor 8 Tahun 2016.

5. Pemasangan CCTV di area kantor MA yang diduga menjadi tempat untuk bertransaksi perkara dan Membangun Sistem Informasi Pengawasan Khusus-MA (SIWAS SUS-MA) untuk perkara HUM, Kasasi, dan PK.

6. Mahkamah Agung telah membangun komunikasi yang intens dengan Komisi Yudisial melalui Tim Penghubung dari masing-masing lembaga untuk memantapkan pengawasan dan
pembinaan secara terpadu.

7. Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah menerjunkan Mysterious Shoper sebanyak 26 orang di Kantor Mahkamah Agung.

8. Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah menerjunkan Mysterious Shoper sebanyak 26 orang di Kantor Mahkamah Agung.

9. Mahkamah Agung telah membuat kanal pengaduan khusus (Bawas Care) melalui saluran whatsapp dengan atau : 0821-2424-9090 yang terhubung langsung kepada Kamar Pengawasan MA.

BACA JUGA:  AyoBergerak.id Hadir Sebagai Gerakan Sosial Kemanusian Perangi Covid-19

10. Mahkamah Agung juga telah membentuk Tim Pokja persidangan terbuka untuk umum, khusus bagi pembacaan
amar putusan secara virtual bagi putusan kasasi dan peninjauan kembali dan Pokja perubahan aplikasi informasi perkara dengan tidak menyebutkan nama Hakim Agung dan Panitera Pengganti sejak awal perkara masuk.

11. Mahkamah Agung melalui Tim Development MA sedang membangun aplikasi penunjukan majelis hakim secara IT dengan menggunakan sistem Robotik.

12. Mahkamah Agung telah merevisi sistem presensi kehadiran bagi Para hakim dan Aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya melalui SK KMA Nomor 368/KMA/SK/XII/2022 dan presensi online bagi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung berdasarkan SK KMA Nomor 369/KMA/SK/XII/2022. Dalam dua SK KMA tersebut ditentukan bahwa presensi online saat ini menggunakan foto wajah (swa foto) di kantor dengan menggunakan sistem GPS terkunci.

13. Mahkamah Agung sedang merancang pembangunan PTSP
Mandiri. Sebelum PTSP mandiri ini terbentuk, sementara dilakukan pengamanan oleh anggota militer dari Pengadilan Militer untuk meningkatkan penjagaan agar yang masuk ke
gedung Mahkamah Agung benar-benar pihak yang berkepentingan. Penjagaan tersebut juga dimaksudkan guna memberikan keterangan bagi para Hakim Agung, Hakim Ad-Hoc-dao Aparatur di MA dalam bekerja.

BACA JUGA:  Langkah Signifikan dan Capaian Mahkamah Agung 2023, Guna Membangun Kepercayaan Publik

14. Ketua Mahkamah Agung atas nama Pimpinan Mahkamah Agung telah mengeluarkan Instruksi dalam bentuk rekaman suara yang diperdengarkan minimal 2 kali dalam seminggu, baik di Mahkamah Agung maupun di jajaran pengadilan di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut Ketua MA RI juga menerangkan beberapa pencapaian Kinerja MA RI selama tahun 2022 dari berbagai macam penanganan peradilan yang ditangani oleh institusi Mahkamah Agung RI.

“Dari pemaparan ini, kita juga mempersiapkan banyak langkah, baik berupa regulasi, pendisiplinan kepada pada anggota MA RI agar terus menjaga integritas kinerja MA RI” lanjutnya.

Pada akhir pemaparannya, Ketua Mahkamah Agung juga menyampaikan harapan besarnya bagi ketangguhan dan Integritas MARI.

“Jangan terjadi lagi pelanggaran-pelanggaran oleh oknum hakim Agung yang melanggar dan kami dari MA RI perlu dukungan dari seluruh pihak untuk mempertahankan Integritas MA RI kedepannya” pungkas Ketua MA RI. (Rep/Her)