Bapanas dan Kemendag Teken Kerja Sama Keamanan Pangan, Perkuat Perlindungan Konsumen dan Ekspor

AdvertisementAds

SUARATERKINI, Jakarta – Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperkuat sinergi pengawasan keamanan dan mutu pangan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka perlindungan konsumen dan pengendalian hambatan teknis perdagangan pangan. Langkah strategis yang dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Keamanan Pangan Sedunia (World Food Safety Day/WFSD) 2026 ini diharapkan mampu meningkatkan keamanan pangan segar yang beredar di masyarakat sekaligus memperkuat daya saing produk pangan Indonesia di pasar domestik maupun internasional.

Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan (PKKP) Bapanas, Andriko Noto Susanto, bersama Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, di Jakarta, Senin (8/6).

Kerja sama tersebut mencakup empat ruang lingkup utama, yaitu pertukaran data dan informasi, penjaminan keamanan dan mutu pangan, pengendalian hambatan teknis perdagangan pangan, serta penguatan jejaring dan kompetensi laboratorium pengujian pangan. Melalui kolaborasi ini, kedua lembaga akan memperkuat koordinasi pengawasan pangan segar yang beredar di masyarakat sekaligus mendukung kelancaran perdagangan pangan nasional dan ekspor.

Deputi PKKP Bapanas Andriko Noto Susanto menegaskan bahwa keamanan pangan merupakan fondasi penting dalam membangun sistem pangan nasional yang sehat, tangguh, dan berkelanjutan. Menurutnya, pangan yang aman harus terbebas dari cemaran biologis, kimia, maupun fisik yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

“Keamanan pangan adalah tanggung jawab kita bersama. Melalui kerja sama ini kami ingin memperkuat sinergi antarinstansi untuk memastikan pangan yang dikonsumsi masyarakat aman, sehat, dan memenuhi ketentuan yang berlaku,” ucap Andriko.

BACA JUGA:  Bapanas Ancam Tindak Tegas Oknum Penimbun dan Permainan Harga Pangan Jelang Ramadan

Ia menjelaskan, penandatanganan PKS tersebut merupakan salah satu langkah konkret Bapanas dalam memperingati Hari Keamanan Pangan Sedunia 2026 yang mengusung tema “From Burden to Solutions – Safe Food Everywhere”. Tema tersebut menekankan pentingnya transformasi berbagai tantangan keamanan pangan menjadi solusi nyata yang menjamin ketersediaan pangan aman di seluruh rantai pasok.

Andriko mengungkapkan, persoalan keamanan pangan masih menjadi tantangan global. Berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), sekitar 866 juta orang di dunia mengalami gangguan kesehatan akibat pangan yang tidak aman setiap tahunnya. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,52 juta orang meninggal dunia akibat penyakit yang ditularkan melalui pangan. Dampak ekonominya pun sangat besar dengan estimasi kerugian global mencapai US$310 triliun per tahun.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Bapanas terus memperkuat sistem keamanan pangan nasional sejak lembaga itu berdiri pada 2021. Upaya yang dilakukan meliputi penguatan regulasi, kelembagaan, pengawasan, laboratorium pengujian, hingga edukasi kepada masyarakat.

Dalam aspek regulasi, Bapanas telah menerbitkan 11 regulasi di bidang keamanan dan mutu pangan guna mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 mengenai Keamanan Pangan.

BACA JUGA:  Sharp Gelar Program Pelatihan Teknisi AC

Selain itu, Bapanas juga memperkuat standardisasi kelembagaan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD). Hingga 2025, sebanyak 34 OKKPD provinsi dan 221 OKKPD kabupaten/kota telah menjalani proses penilaian. Pada periode yang sama, sebanyak 1.134 petugas pengawas keamanan pangan di pusat dan daerah telah memperoleh pelatihan dan peningkatan kapasitas.

Di bidang pengawasan, Bapanas bersama pemerintah daerah terus meningkatkan pengawasan terhadap pangan segar, baik sebelum maupun setelah produk beredar di pasar. Selama periode 2023–2025, tercatat sebanyak 25.912 sertifikasi dan registrasi pangan segar diterbitkan, sementara kegiatan pengambilan sampel dan pengujian mencapai 62.171 sampel di berbagai wilayah Indonesia.

Program Pasar Pangan Segar Aman (PAS AMAN) juga terus diperluas. Sepanjang 2023–2025, program tersebut telah diterapkan di 64 lokasi pasar dan bertambah tujuh lokasi baru pada 2026. Pengawasan diperkuat melalui penyediaan mobil laboratorium keliling yang memungkinkan pengujian cepat dilakukan langsung di lokasi peredaran pangan.

Pada momentum peringatan WFSD 2026, Bapanas turut menyerahkan hibah mobil laboratorium keliling kepada sejumlah pemerintah daerah guna memperkuat sistem pengawasan keamanan pangan di tingkat daerah.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang menilai kerja sama ini sangat penting untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk pangan Indonesia di pasar global.

BACA JUGA:  Sering Kelelahan Saat Olahraga? Bagaimana Mengatasinya?

Menurutnya, perhatian terhadap keamanan pangan menjadi semakin krusial seiring meningkatnya notifikasi sanitari dan fitosanitari dalam perdagangan internasional. Pada 2025, jumlah notifikasi tercatat mencapai 2.496 kasus, meningkat dibandingkan 2.147 kasus pada tahun sebelumnya. Sekitar 47 persen dari total notifikasi tersebut berkaitan dengan komoditas pangan segar.

“Keamanan pangan sangat penting bagi kesehatan masyarakat sekaligus menentukan daya saing produk pangan Indonesia. Karena itu tentunya kami sangat menyambut baik sinergi yang dibangun bersama Badan Pangan Nasional untuk memperkuat penjaminan keamanan dan mutu pangan,” kata Moga.

Berbagai upaya penguatan sistem keamanan pangan tersebut turut mendorong peningkatan kinerja nasional. Berdasarkan Indeks Keamanan Pangan Segar (IKPS) yang menjadi indikator dalam RPJMN 2025–2029, capaian nasional pada 2025 mencapai 61,1 atau melampaui target yang ditetapkan sebesar 60. Selain itu, hasil pengawasan menunjukkan sekitar 90 persen pangan segar yang beredar telah memenuhi persyaratan keamanan pangan.

Andriko menegaskan, capaian tersebut menjadi modal penting untuk terus memperkuat budaya keamanan pangan di Indonesia. Namun, seluruh pemangku kepentingan tetap perlu meningkatkan pengawasan dan kepatuhan agar seluruh pangan yang beredar benar-benar memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.

“Melalui kesadaran, komitmen, sinergi, dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, kita ingin mewujudkan Indonesia yang sehat, tangguh, dan berdaulat pangan menuju Indonesia Emas 2045. Karena keamanan pangan merupakan tanggung jawab kita bersama,” tutup Andriko.