APD untuk Pencegahan Corona Langka, GINSI Minta Pemerintah Permudah Impor

SUARATERKINI, Jakarta – Kendati bantuan alat pelindung diri (APD) untuk menangani pasien virus corona telah didatangkan dan didistribusikan, minimnya perlengkapan medis tersebut masih saja dikeluhkan.

Menyikapi kondisi itu, Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mengusulkan agar keran impor APD dipermudah oleh pemerintah.

“Kami berharap pemerintah mensupport untuk mengimpor alat pelindung diri, bahan baku obat-obatan seperti vitamin C dan peralatan medis lainnya, yang berkaitan dengan upaya pengobatan untuk mengurangi penyebaran virus corona,” ujar Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) GINSI Anthon Sihombing di Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Selain APD dan perlengkapan medis lainnya,
menurut Anton keberadaan vitamin C langka di minimarket, apotik maupun toko obat. Padahal, vitamin C saat ini diperlukan guna menjaga dan meningkatkan imunitas dari covid-19. Ia menduga kondisi itu terjadi akibat kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Ada indikasi Kemendag (Kementerian Perdagangan) meminta syarat surat dukungan dari lembaga/instansi tertentu untuk importasi produk yang berkaitan dengan covid-19,” ungkap Anthon.

Menurut Anthon, impor seluruh produk tersebut prosesnya harus dipercepat. Mengingat saat ini bangsa Indonesia tengah darurat corona, sehingga membutuhkan tindakan-tindakan penanganan yang cepat.

BACA JUGA:  Kolaborasi Polrestro Bekasi Kota dengan Yayasan Yukata Peduli Bangsa Guna Santuni Anak Yatim

“Perizinan impor harus segera open down, tidak bisa lagi mengikuti kondisi biasa, sesuai aturan yang mungkin tidak teratur,” tuturnya.

GINSI pun meminta pemerintah mengendurkan pemenuhan syarat atau proses dalam kebijakan impor seluruh barang atau produk tersebut. Relaksasi ini misalnya diberlakukan terhadap syarat surat rekomendasi, surat supporting dan lainnya.

“Karena saat ini masker saja sudah langka, kalau pun ada harganya tinggi. Saat ini, kita tidak tahu siapa yang bisa produksi dan siapa yang punya alat medis ataupun obat-obatan tersebut,” jelas Anthon.

“Sesuai dengan amanat Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 tahun 2014, maka hal tersebut harusnya bisa direalisasikan,” imbuh anggota DPR RI periode 2014-2019.