Suaraterkini, Jakarta,- Permasalahan Universitas Trisakti (Usakti) dengan Yayasan, kini menemui titik terang setelah ditandatanganinya Nota Kesepahaman Bersama (Memorandum of Understanding/MoU) antara kedua belah pihak tentang Penyelesaian Kelembagaan Universitas Trisakti di saksikan perwakilan dari kementrian pendidikan dan kebudayaan RI dan perwakilan kementrian hukum dan HAM di Gedung M Universitas Trisakti Jakarta Barat (20/12).
Wakil Rektor I Universitas Trisakti, Prof Ir Asri Nugrahanti, MS, PhD, IPU mengatakan, berdasarkan deklarasi dan penandatanganan MoU tersebut, konflik dipastikan telah usai. Menurutnya, melalui rekonsiliasi ini diharapkan di masa yang akan datang tidak ada lagi hambatan yang muncul mengenai status kelembagaan Universitas Trisakti.
” Terkait status kelembagaan Trisakti ke depan, kami serahkan kepada pemerintah dalam hal ini kemendikbud apakah Universitas Trisakti menjadi PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) atau PTS (Perguruan Tinggi Swasta), dengan adanya rekonsiliasi ini, semoga semua berjalan dengan baik,” ujar Asri
Sementara, Dirjen Hak Asasi, Kemenhukam Dr Mualimin Abdi, SH, MH. menyambut baik rekonsiliasi yang dilakukan dan disepakati kedua pihak. Ke depannya, mualimin berharap semua permasalahan dapat diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
“Kami sangat bersyukur setelah hampir 18 tahun akhirnya bisa dicapai rekonsiliasi. Tanpa itu, kita enggak akan bisa maju. Jadi, mari kita bersatu. Mengenai kekurangan, bisa kita selesaikan dengan benar melalui musyawarah-mufakat,” pungkasnya.