Pemkab Belitung Larang ASN Liburan Ke Luar Kota Saat Libur Isra’ Miraj dan Nyepi

AdvertisementAds

SUARATERKINI, Tanjungpandan – Demi menekan penyebaran Covid-19 yang masih Aparatur mengkhawatirkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung melarang Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berpergian ke luar kota saat libur peringatan Isra Mi’raj dan Hari Raya Nyepi.

Sekretaris Daerah Kab. Beliting Hendra Caya mengatakan pihaknya mengharapkan para ASN tidak berpergian ke luar kota atau liburan keluar daerah,” kata Hendra di Tanjung Pandan, Rabu (10/3).

Menurut dia, larangan itu diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 06/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN selama Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Kami melarang ASN berdasarkan Surat Edaran Menpan RB tersebut,” ujarnya.

Seperti diketahui, libur Isra Mi’raj berlangsung pada (11/3) dan libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 jatuh pada Minggu (14/3).

“Sesuai SKB perubahan, maka hari Jumat (12/3) tetap bekerja dan masuk kantor seperti biasa,” katanya.

BACA JUGA:  Rumah Zakat Gandeng PT Asuransi Adira Lahirkan Program Bantu Gharimin

Hal ini otomatis menggugurkan libur cuit bersama yang telah ada pada kalender.

Pihaknya berharap, dengan keputusan tersebut diharapkan ASN dapat menjadi teladan dan contoh dalam penerapan protokol kesehatan.

“Selama libur juga kami harapkan ASN dapat memberi contoh terkait pelaksanaan protokol kesehatan” ujarnya. (Wil)