200 Pekerja Non-Formal Didaftarkan Gratis ke BPJS Ketenagakerjaan

AdvertisementAds

SUARATERKINI, Jakarta – Sebanyak 200 pekerja non upah (BPJSTK) resmi didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara gratis untuk masa perlindungan selama tiga bulan.

Program ini merupakan bagian dari kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) yang digelar di Graha Utama RS Husada, Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi strategis antara BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pusat (Gambir), Rumah Sakit Husada, dan Bank Mandiri.

Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran dan partisipasi pekerja informal dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan yang disediakan oleh negara.

Direktur Utama RS Husada, Dr. dr. Fushen, MH.MM.FISQua, menegaskan bahwa kegiatan ini sejalan dengan misi RS Husada dalam memberikan layanan kesehatan yang inklusif.

“Kita berkumpul di sini untuk melindungi pekerja, baik yang menerima upah maupun tidak. Ini adalah bentuk nyata kolaborasi kami untuk menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini belum terlindungi,” ujarnya dalam sambutan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pusat (Gambir), Imam Santoso, SE, menyampaikan bahwa pihaknya memiliki tanggung jawab moral dalam memperluas cakupan perlindungan sosial.

BACA JUGA:  Fundbiz Gandeng Plasticpay rilis NFT Plastobot di Acara The Founders Fest 2023

“Pekerja non upah yang sakit cukup datang ke rumah sakit dengan membawa kartu BPJS, tanpa perlu jaminan dan tanpa biaya tambahan. Iuran hanya Rp16.500 per bulan, namun manfaatnya sangat besar,” jelasnya.

Dukungan dari sektor perbankan juga hadir melalui Bank Mandiri. Roy Bintang Theopilus Sibuea, Vice President Area Jakarta Kota dari Bank Mandiri, menjelaskan bahwa selama tiga bulan, peserta hanya perlu membayar Rp16.800 dan akan mendapatkan cashback sebagai bentuk insentif dari Bank Mandiri. “Kami ingin turut berperan aktif dalam mendukung perlindungan pekerja informal,” katanya.

Selain sambutan dari para narasumber, kegiatan ini juga mencakup sosialisasi terkait manfaat dan mekanisme program BPJS Ketenagakerjaan BPU, termasuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Penyerahan simbolis kartu kepesertaan kepada pekerja non-upah turut menandai dimulainya perlindungan.

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat sistem perlindungan sosial nasional dan mendorong lebih banyak institusi untuk ambil bagian dalam upaya perlindungan tenaga kerja di sektor informal.