Suaraterkini, Jakarta,- PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menegaskan kesiapannya memberikan penyesuaian pelaksanaan teknis pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI). Penegasan ini merupakan respons perusahaan atas kebijakan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama di tengah pandemi COVID-19.
President Director Prudential Indonesia Jens Reisch, dalam rilisnya mengatakan, Sebagai pemimpin pasar dengan total aset perusahaan tertinggi di industri1, Prudential Indonesia menyambut baik kebijakan OJK terkait penyesuaian pelaksanaan teknis pemasaran PAYDI.
“Kami melihat kebijakan ini dapat menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap perlindungan kesehatan dan finansial yang semakin meningkat, terutama melihat semakin banyaknya penyakit yang bermunculan, salah satunya COVID-19, dan juga melihat kebutuhan hidup yang semakin beragam.” Tuturnya.
Kebijakan ini sejalan dengan transformasi digital yang telah Prudential Indonesia lakukan dalam beberapa tahun terakhir, di mana Perusahaan telah mengembangkan kemampuan digital yang terintegrasi. Untuk itu, kami bersemangat untuk mulai mengimplementasikan peraturan ini, tambah Jens.
Oleh karena itu, melalui komitmen inovasi, kami telah melakukan dan akan terus menciptakan pengalaman yang menarik dan bernilai tambah lebih untuk mendukung literasi dan inklusi keuangan bagi masyarakat Indonesia,” tutup Jens.